MACAM-MACAM BENTUK
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah;
1. Perusahaan Perorangan (U.D.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara
kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA (Fa)
Persekutuan
antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan
ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan
Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan
para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun
tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini
mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua)
orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat
dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri
perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan
usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling
banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya
dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas
adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal
haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp.
20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
• Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
• Perseroan
Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
• Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
•
PT-Perseron BUMN
• Perseroan
Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian
modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
Pemegang
saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan
pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha
yang akan dijalankan artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:
1. Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilih usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang. Contoh UD. Rahmat. TB (Tukang Bangunan).
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:
1. Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilih usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang. Contoh UD. Rahmat. TB (Tukang Bangunan).
2. Firma. (Fa)
Perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
Perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
1)
Melalui akte
notaries resmi and dicatat melalui pengadilan negeri dan diumumkan diberita
Negara.
2)
Melalui akte
dibawah tangan yaitu cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihannya manajemennya lebih baik, ;ebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu. Contoh firma percetakan maju, Fa. Amir Mahmud
Kelebihannya manajemennya lebih baik, ;ebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu. Contoh firma percetakan maju, Fa. Amir Mahmud
3)
C.V :
Commanditer Vennosehap
Yaitu persekuttuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
Yaitu persekuttuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
a. Sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainnya.
b. Sekutu yang bertindak hanya pemberi modal.
4)
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.
5)
Yayasan
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.
Contoh: yayasan pendidikan, kesehatan, panti social, lembaga swadaya masyarakat.
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.
Contoh: yayasan pendidikan, kesehatan, panti social, lembaga swadaya masyarakat.
6)
PT
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
a. Dari segi kepemilikan terdiri dari 3 jenis
a)
PT biasa
b)
PT terbuka
c)
Persero (PLN,
Telkom)
b. Dari segi status persero terbatas dibagi 2:
a)
Perseroan
tertutup
b)
Perseroan
terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar