Selasa, 05 Maret 2013

Makalah Penegakan Hak Asasi Manusia pada Era Globalisasi



Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia pada Era Globalisasi
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Pelajaran
Bahasa Indonesia



Disusun Oleh :
                                                Nama   : Nina Agustina
                                                Kelas   : XII IPS 1
                                                NIS      : 101110448

SMA NEGERI 6 CIREBON
Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo 79 Cirebon
2012/2013



KATA PENGANTAR
     Segala puji bagi Tuhan yang maha esa yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Penyusun menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan sehingga kritik dan saran diharapkan.
            Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui pengertian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada era globalisasi ini. Serta pembaca juga dapat mengetahui apa saja pelanggaran dari HAM sehingga mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM diri sendiri dengan orang lain.
            Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Bahasa Indonesia kelas XII, SMA Negeri 6 Kota Cirebon. Masalah – masalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah yang berkaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)pada era globalisasi .
            Dalam upaya menyelesaikan penulisan makalah ini berbagai kesulitan penyusun alami. Namun berkat bantuan dari berbagai pihak, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Dalam kesempatan yang baik ini, penyusun mengucapkan terima kasih, terutama kepada :
1)      Ibu Sri Sulastri selaku guru Bahasa Indonesia XII IPS
2)      Rekan-rekan yang telah membantu menyelesaikan menyusun i ini.
Semoga Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal, dan muudah mudahan sumbangan pikiran ini berguna untuk kemajuan pendidikan.

Cirebon, Februari 2013
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………...……………………………………… i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
                               1.1       Latar Belakang Masalah……………...……………………………… 1
                               1.2       Perumusan Masalah……..…………………………………………… 2
                               1.3       Maksud dan Tujuan………………………………………………….. 2
                               1.4       Metode Penelitian…………………..…...…………………………… 3
                               1.5       Sistematika…………………………………………………………… 3
BAB II LANDASAN TEORI
                               2.1       Instrumen HAM di Indonesia………………………………………... 4
                               2.2       Macam-macam Globalisasi……..…………………………………… 4
                               2.3       Perkembangan dalam Penegakan HAM di Indonesia…………….…. 5
BAB III PEMBAHASAN
                               3.1       Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………… 8
                               3.2       Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tataran Global…………………… 9
                               3.3       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia………………..… 11
                               3.4       Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM……………………….…. 12
BAB IV PENUTUP
            4.1 Kesimpulan………………...…………………………………………… 14
            4.2 Saran……….…………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA




                         BAB I    
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
               Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada   diri setiap        manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak           persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu             yang harus       diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali     dibicarakan dan dibahas terutama      dalam era reformasi ini. HAM lebih             dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era    sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam  hal        pemenuhan hak,          kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.             Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang    lain dalam        usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini          penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka    dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi  Manusia”.
               Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri          manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah         yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia     sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia    secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan             dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan           menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab             bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil         maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat         ditarik kesimpulan tentang beberapa            sisi pokok hakikat hak asasi manusia,             yaitu :
      a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
      b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
      c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2              Perumusan Masalah
            Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2.      Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
3.      Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
4.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

1.3              Maksud dan Tujuan
            Sesuai dengan perumusan diatas, makalah ini dibuat agar masyarakat mengerti tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dia punya dan contoh pelanggaran – pelanggaran apa saja yang terdapat pada Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

1.4              Metode Penelitian
            Metode penelitian ini dibuat dengan cara mengumpulkan data dari Internet, serta buku – buku pengetahuan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

1.5              Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Rumusan Masalah
1.3              Maksud dan Tujuan
1.4              Metode Penelitian
1.5              Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
                                                       2.1       Instrumen HAM di Indonesia
                                                       2.2       Macam-macam Hak Asasi Manusia
                                                       2.3       Perkembangan dan Penegakan HAM di Indonesia
BAB III PEMBAHASAN
                                                       3.1       Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
                                                       3.2       Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tataran Global
                                                       3.3       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
                                                       3.4       Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB IV PENUTUP
                        3.1       Kesimpulan
                        3.2       Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
Landasan teori
       2.1       Instrumen HAM di Indonesia
            Beberapa instrumen HAM yang dimiliki NKRI yaitu :
1.      Undang-undang Dasar 1945. Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 28A sampai dengan 28J.
2.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur tentang HAM.
3.      Undang-undang No.39 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang HAM seperti hak hidup, hak berkeluarga dan lain-lain. Undang-undang sini juga mengatur tentang kewajiban asasi manusia seperti kewajiban setiap warga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
4.      Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian Indonesia.

       2.2        Macam-macam Hak Asasi Manusia
                        Menurut dua instrumen HAM internasional   (Konvenan Internasional         tentang Hak-hak Sipil dan Politik/ ICCPR dan konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial, dan budaya/ ICESCR) :
1.   HAM berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak ini mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tidakan dan campur tangan terhadap kehidupan individu-individu atau kelompok masyarakat, misalnya hak hidup.
2.   HAM berkenaan dengan kehidupan dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini mewajibkan suatu negara agar menyediakan sarana-prasarana karen individu tidak mampu menyediakan sendiri, misalnya hak untuk memperoleh pkerjaan.
            Menurut Franz Magnis-Suseno :
1.         Hak asasi negatif atau liberal. Hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak lain. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak untuk hidup.
2.         Hak asasi aktif atau demokratis. Inti dari hak ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta menentukan arah perkembangan masyarakat tempat ia hidup. Termasuk dalam hak ini antara lain : memilih wakil rakyat.
3.         Hak asasi positif. Menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak atas perlindungan keamanan.
4.         Hak asasi sosial. Hak ini pada dasarnya merupakan hak warga negara memperoleh keadilan dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak atas jaminan sosial.
     2.3         Perkembangan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
1.      Pada abad ke-15 Ham telah ditulis dalam kitab-kitab adat bugis kuno (lontara) yang berisi tentang hak hidup dan hak kebesasan.
2.      Di Minangkabau dikenal hak protes terhadap kebijakan yang tidak adil.
3.      Di jawa, dikenal hak untuk tinggal diwilayah lain sebagai protes kepada raja (nggogol).
4.      RA. Kartini adalah orang pertama yang secara jelas  mengungkapkan pemikiran mengenai HAM, diungkapkan dalam surat-surat yang ditulis 40 tahun sebelum proklamasi.
5.      Sidang BPUPKI. Dalam sidang ini, Moh. Yamin, Moh hatta dan Sukiman merupakan tokoh yang gigih membela HAM yang diatur secara luas alam UUD 1945. Namun hanya sedikit yang diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur secara menyeluruh dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950. Kedua konstitusi ini hanya berlaku sementara.
6.      Sidang konstituante (1956-1959). Dalam sidang ini, HAM di bahas sangat intens. Namun sebelum sidang selesai, presiden mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959. Sejak itu indonesia kembalil menggunakan UUD 1945.
7.      Pelaksanaan HAM berdasarkan UUD 1945 jauh dari memuaskan. Ini terjadi pada masa orde lama dan orde baru. Pada masa ini, pelanggaran HAM mencapai puncaknya.
8.      Tahun 1993 dibentuklah komnas HAM. Namun tidak dapat berfungsi dengan baik karena keadaan politik yang tidak menentu. Pelanggaran terus terjadi dan hal tersebut mendorong terjadinya reformasi.
9.      Era reformasi. Ada kemajuan dalam penegakan HAM. Beberapa dokumen yang lahir antara lain :
a.       Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.
b.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur tentang HAM.
c.       Undang-undang No.39 tahun 1999, Undang-undang No.26 tahun 2000      tentang pengadilan HAM.
10.  Tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen sangat penting dalam penegakan HAM yaitu : Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Poitik/ ICCPR menjadi UU no. 11 tahun 2005 dan konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial, dan budaya/ ICESCR menjadi UU no.12 tahun 2005.
11.  Upaya-upaya penegakan HAM pun terus dilakukan dengan cara pengcegahan dan penindakan.
12.  Komnas HAM juga pengadilan HAM mulai berperan dengan baik pada masa ini.
 
BAB III
PEMBAHASAN

       3.1       Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu        manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-            hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.          Dalam pasal 1 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa        “Hak    Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan             keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-     Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,      pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan             martabat manusia”.
            Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
                  Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga         keselamatan eksistensi manusia secara utuh    melalui aksi keseimbangan antara       kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,        melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia  menjadi kewajiban dan tangung    jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil          maupun Militer),dan negara.
      Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan            tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.                    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.                    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.                    HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
     3.2         Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
                        Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama    mengenai HAM ,yaitu:
            a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
                  1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
                  2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
                  3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
                  4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
            b. HAM menurut konsep sosialis;
                  1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
                  2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
                  3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
            c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
           1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
           2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap            kepala keluarga
                        3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban                                sebagai anggota masyarakat.
            d. HAM menurut konsep PBB;
                        Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor      Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human                  Rights”.
                        Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang     mempunyai:
                              Hak untuk hidup
                              Kemerdekaan dan keamanan badan
                              Hak untuk diakui kepribadiannya menurut             hukum
                              Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
                              Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
                              Hak untuk mendapat hak milik atas benda
                              Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
                              Hak untuk bebas memeluk agama
                              Hak untuk mendapat pekerjaan
                              Hak untuk berdagang
                              Hak untuk mendapatkan pendidikan
                              Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
                              Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
       3.3       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
            Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM             harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan,          baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
                        Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,       antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh    sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif     dan konsisten.
            Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.         Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.         Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.         Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.     Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
       3.4       Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.         Guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata pelajaran kepada anak muridnya merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap murid.
3.         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki.
4.         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak.
5.         Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.         Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.         Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.         Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
9.         Kota ambon telah terjadi penyerangan di daerah perbatasan Islam dan Kristen, dengan modus menyusup ke dalam perkampungan lalu membakar rumah-rumah warga, sehingga terjadinya bentrok.
10.     Adanya sejumlah pembunuhan yang dilakukan oleh geng bermotor hingga tewas, geng motor ini sering kali berkeliaran pada pemukiman penduduk sehingga masyarakat merasa resah terhadap geng bermotor tersebut.



BAB IV
PENUTUP

      4.1    3.1   Kesimpulan

                        HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh            manusia sesuai dengan            kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi            satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM           orang lain. Dalam kehidupan bernegara           HAM diatur dan dilindungi oleh             perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk           pelanggaran HAM baik yang   dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara          akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,             pengadilan HAM menempuh proses    pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam   Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
                        Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan       memperjuangkan HAM kita sendiri. Di        samping itu kita juga harus bisa           menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan       pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita            dilanggar dan dinjak-injak       oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan            mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Affandi,Idrus,dkk.2007.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Universitas Terbuka.
Gino.2006.Pengetahuan Kewarganegaraan.Jakarta:Yudhistira.
Suteng,Bambang,dkk.2007. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga.













LAMPIRAN
BIODATA PENULIS

Nama                                                   : Nina Agustina Permata Sari
Tempat, Tanggal Lahir                           : Cirebon, 18 Agustus 1995
Alamat                                               : Jalan gunung rinjani 3 no.A4 rt/rw 06/19 kelurahan                                                             larangan kecamatan harjamukti perumnas                                                                  CIREBON
Email                                                   : agustinaninna.NA@gmail.com
Sekolah Dasar                                     : SD Negeri Kebon Baru 5 Kota         Cirebon
Sekolah Menengah Pertama                : SMP Negeri 2 Kota Cirebon
Sekolah Mengengah Atas                   : SMA Negeri 6 Kota Cirebon